BITUNG - Ratusan Warga Binaan Lembaga Lapas Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara salurkan hak pilih pada Pemilihan Umum 2024, rabu 14/02/2024)
Sebagaimana diketahui bahwa di Lapas Bitung terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang berfungsi untuk melayani para warga binaan yang hendak menyalurkan hak pilihnya.
Dan sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan hak – hak lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan antara lain hak politik termasuk hak memilih.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Syukron Hamdani, siap untuk mendukung Pemilu yang jujur, aman, dan damai, serta memastikan jajarannya untuk tetap Netral.
" Saya telah menghimbau kepada jajaran untuk tetap bersikap Netral. Hal tersebut merupakan upaya kami untuk mensukseskan Pemilihan Umum yang jujur, adil, aman dan damai untuk Indonesia yang semakin maju, " tandasnya.
Kalapas juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan pemilu Lapas Bitung tidak pernah menerima kampanye atau intervensi dari pihak lain dalam bentuk apapun.
"Selama pagelaran Pemilu saya dan jajaran tidak pernah menerima adanya kampanye atau hasutan paksaan kepada warga binaan, kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih sesuai dengan hati nuraninya, " tegasnya.(AH)