BITUNG - Tim Tipidter Reskrim Polres Bitung berhasil ungkap dan mengamankan sindikat BBM Ilegal di Kelurahan Sagrat Kecamatan Matuarai Bitung berhasil diamankan. Hal itu diungkap Kapolres Bitung AKBP Albrrt Zai SH. SIK MH dalam Press Conference di Mako Polres Bitung, Selasa (28/05/2024).
Kapolres didampingi Kanit Tipidter dan Kasie Humas Polres Bitung IPTU Natip Anggai menjelaskan bahwa pada 06 Mei 2024 Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter berhasil mengamankan Dua Unit Mobil Tangki dengan Muatan 17 ribu Liter dan peralatan Penghisap di gudang BBM PT Cahaya Putri Julita (CPJ) di Kelurahan Sagrat.
Baca juga:
Pasangan Muda Mudi Mesum Terekam CCTV
|
Kapolres mengatakan, Saat mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi TKP, dan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan BBM yang di curigai.
" Saat dilakukan pemeriksaan, terbukti di gudang penampung BBM milik, PT Cahaya Putri Julita (CPJ) didapati 2 unit mobil tangki yang sedang melakukan penghisapan solar tanpa ada kelengkapan dokumen yang sah" jelasnya
Kapolres mengungkapkan pihaknya juga sudah memeriksa para pelaku dan direktur PT Cahaya Putri Julita Johan Fredriek Rompas alias Jemi serta mengamankan 2 unit Mobil Tangki warna biru DB 8011 CL dan DB 8832 LQ yang mengangkut total 17.050 liter, Tengki penampungan, mesin dap sebagai alat pegisap dan penyalur BBM beserta selang.
Adapun modus dalam kegiatan bisnis BBM ilegal tersebut, ungkap Kapolres, berdasarkan keterangan beberapa karyawan PT CPJ saat di interogasi bahwa Gudang tersebut milik PT Cahaya Putri Julita dengan Johan Fredriek Rompas alias Jemi, sebagai Direktur.
" Solar yang di dapat, dari para sopir yang menjual itu di beli dengan harga Rp 7.800 hingga Rp 8000 ribu rupiah, dii jual kembali kepada Nelayan dengan harga Rp 8.500 untuk mencari keuntungan." Tandas Albert Zai
Kapolres menambahkan, Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 5 UU no. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dan ditambah pada undang - undang RI no. 06 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja Dengan kurungan paling lama 6 Tahun dan denda 6 milyar rupiah.
" Untuk penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari pihak BP Migas. Jadi ini masih sementara Proses Sidik, " tandasnya
Terkait masalah ini, Polres Bitung sudah menyurat dan tinggal menunggu jawaban saksi ahli, Namun pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah JF yang merupakan Direktur PT CPJ.
“ Kita sudah menyurat ke BP Migas untuk meminta saksi ahli. Untuk sementara JF yang dianggap bertanggung jawab, karena yang bersangkutan sebagai Direktur PT CPJ, ” tutupnya. (AH)